MANUSIA DAN KEADILAN
Menurut saya Keadilan adalah suatu kondisi dimana kejujuran akan suatu
kebenaran menjadi hal utama yang menyangkut 2 ( dua ) orang atau lebih . Di
Dunia khususnya di Indonesia keadilan belumlah menjadi ciri dari hukum di
Indonesia , dalam kehidupan politik dan
social negara ini belum bisa dikatakan sebagai Negara yang adil.
Contoh
kecil saja di dunia hukum , faktor kekayaan menjadi alasan mengapa keadilan
tidak bisa berpihak pada rakyat kecil. Misalnya saja pada kasus korupsi yang
saat ini sedang marak di dunia politik di Indonesia . Bahkan di dunia politik
saya melihat bahwa keadilan seakan-akan menjadi hal yang didominasi oleh
orang-orang berduit saja , pada saat tersangka kasus korupsi terbukti telah
merugikan Negara dengan cara korupsi besar-besaran mencapai milyaran bahkan
triliyun rupiah , negara hanya bisa memenjarakan tersangka kasus korupsi
tersebut sekitar 6 tahun kepada salah satu terpidana kasus korupsi tetapi tidak
memberikan akibat atas perbuatan tersebut , penjara tidak lah membuat mereka
jera,tapi hanyalah sebagai hukuman yang kecil di pikiran para terpidana kasus
korupsi karna bagi terpidana yang memiliki banyak duit terpidana bukan merasa
jera tetapi malah betah tinggal di penjara karna fasilitas di penjara yang mewah
dan bisa dibilang sangat bagus untuk para penjahat negara tersebut bahkan
terpidana kasus korupsi tersebut bisa bebsa keluar masuk bui seenaknya tanpa
pengawasan dari pihak kepolisian. Berbanding terbalik dengan terpidana kasus
korupsi , terpidana yang lainnya seperti misalnya pencuri beberapa biji kemiri
yang dipenjara sekitar 6 tahun lamanya yang berumur sekitar 70 tahun ,
terpidana tersebut harus menerima kenyataan yang pahit ketika kita bandingkan
dengan terpidana kasus korupsi , terpidana tersebut dipenjara dengan fasilitas
yang apa adanya makan yang sekedarnya dan bahkan ia tidak bisa diberikan
kurangan hukuman karna umur yang sudah rentan itu. Ini harusnya yang bisa
menjadi tamparan keraas bagi para penegak hukum , karena masih belum ada nya
keadilan dinegeri ini dan masih belum adanya masyarakat yang sadar akan
keadilan.
Berikut adalah macam-
macam keadilan :
Macam-macam keadilan
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp
50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil.
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah
dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah
wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi.
(M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri
keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula.
Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa
seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian
rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang
dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian
menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk
mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya
praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah
bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si
pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi
lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya
menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang
hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama
baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari
seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi
tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi
bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa
mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Contoh:
Ayu memberikan makanan kepada teman sekolahnya Susi yang kebetulan
sedang tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Ayu lupa
membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Susi
memberikan makanan atau bantuan kepada Ayu. Perbuatan Ayu kepada Susi tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Sekian mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam
penulisan J
PUTRI KURNIASIH – 15212769 –
KELAS 1EA10
Sumber:
http://abra139210.wordpress.com/2011/03/20/manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar