LANDASAN
TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
(Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada sinyal kuat bahwa memang telah terjadi distorsi etika dan pelanggaran
kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung
tinggi, peradaban, kebudayaan, sampai mata rantai penghidupan jelas-jelas
dilanggar. Ketika sistematika kehidupan yang sangat drastis tersebut sudah
tidak bisa lagi ditahan, ledakan kemarahan komunitas itu terjadi (Hutchins,
M.J., et.al., 2007).
Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi industrialisasi nyata-nyata gagal.
Ironisnya, Freeport sebagai representasi hegemoni peradaban industrialisasi modern yang terkenal dengan implementasi konsep menghargai heterogenitas dan diversitas (Velasquez, M.G., 2006), rupa-rupanya, hanya jargon belaka. Dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi industrialisasi nyata-nyata gagal.
Ironisnya, Freeport sebagai representasi hegemoni peradaban industrialisasi modern yang terkenal dengan implementasi konsep menghargai heterogenitas dan diversitas (Velasquez, M.G., 2006), rupa-rupanya, hanya jargon belaka. Dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
1.
Landasan Teori
Kata “etika” dan
“etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika
bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan
norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun
seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang
sesuaidengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George,
bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat
disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi,
finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka
kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan
tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi
kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis
tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah
berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal
ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian
kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang
normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan
itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa
manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu
bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :
·
• Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis
akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para
pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
·
• Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan
setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini
mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa
melepaskan diri daripadanya.
·
• Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang
baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya,
yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap
untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia.
Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh,
bukan menurut aspek tertentu saja.
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN (KASUS 1
DI LUAR NEGERI)
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya
pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas.
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
KASUS 2 PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat)
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Analisis menurut saya pada (Kasus 1):
Etika bisnis dilakukan didalam suatu perusahaan
untuk mengontrol menjalankan mengawasi apakah suatu perusahaan telah melakukan
proses pengemasan pendistribusian, pembuatan produk nya dengan aman. Indofood
merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya
banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan
Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat,
disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal
Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditwarkan
oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di
Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000
per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie. Tentu saja
hal itu menjadi ancaman bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka
menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Hal
tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie.
Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil
yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah
diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan
nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri
terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan
untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari
pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang
mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa
tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau
pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim
produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah
menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa
ada persaing bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Saran bagi
pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk
indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam
negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat
sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar
bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga
negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
ANALISIS KASUS 2
Dari kasus ke 2 saya melihat disini ada kelalaian
dari pihak perusahaan HIT yaitu PT. Megasari Makmur yang dapat berdampak pada
masyarakat yang pernah atau telah menggunakan produk HIT tersebut. Seharusnya
dalam hal ini perusahaan harus menstandarisasikan produknya terlebih dahulu
apakah produk benar-benar layak untuk dipasarkan keseluruh pelosok penjuru
negeri. Ini tentunya harus menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusaahaan lain
yang akan memasarkan produknya. Karena dampaknya bukan hanya pada negara tapi
masyarakat itu sendiri. Ini juga dapat menjadi bahan pelajaran untuk perusahaan
HIT agar dapat mengawasi produknya dan lebih mengutamakan kesahatan konsumen
yang menggunakan produk HIT tersebut.
Referensi:
https://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/