PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan
asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang
dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama
dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Pengertian Koperasi Menurut
International Labour Organization (ILO):Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking.
- Pengertian Koperasi Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Pengertian Koperasi Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Pengertian Koperasi Menurut
Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat
semua dan semua buat seorang.
- Pengertian Koperasi Menurut
Munkner: Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- Pengertian Koperasi Menurut UU
No. 25 1992: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Oganisasi
Menurut James
A.F Stoner perangkat organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur
organisasi.Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi
yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.
- pengorganisasian
adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
- Struktur
Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi
dalam suatu perusahaan.
Þ Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi
adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang
organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
Þ Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ada tiga organisasi
koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota
koperasi, Badan usaha koperasi dan Organisasi koperasi. Anggota
koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan
usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi
yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai
suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun
non anggota.
Þ Struktur Organisasi di Indonesia
Di Indonesia Struktur
Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :
1. RAPAT ANGGOTA =>
menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar
sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi
koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi.
2. PENGURUS => perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU
Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.”
3. PENGAWAS => menurut
UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan
koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang
ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4. PENGELOLA=> mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional
Manajemen Koperasi
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat diartikan dari tiga
sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus
dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan usaha koperasi.
Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut gaya partisipatif .
dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif
dalam mengendalikan manajemen perusahaan.
Referensi :
Sumber buku : KOPERASI
TEORI DAN PRAKTEK
Arifin
Sitio & Halomoan Tamba