Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI DEFINISI MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


 Perangkat Oganisasi
Menurut James A.F Stoner  perangkat organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan  struktur organisasi.Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.
-          pengorganisasian adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
-          Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.

Þ    Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Þ    Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi dan Organisasi koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.
Þ    Struktur Organisasi di Indonesia
Di Indonesia Struktur Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :
1.      RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi.
2.      PENGURUS =>  perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.”
3.      PENGAWAS =>  menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.      PENGELOLA=> mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional

*    Manajemen Koperasi
A.H.  Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut gaya partisipatif . dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan. 

Referensi  :

Sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PRAKTEK
                          Arifin Sitio & Halomoan Tamba


Minggu, 06 Oktober 2013

Sejarah Koperasi Di Indonesia


 Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

  Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

  Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikaan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Jepang lalu menjadi alat mendirikan koperasi kumiyai.

Awalnya Jepang koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.   menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.   memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.  memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.


Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


Sumber :
•  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
•  http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
•  http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34

ANYONE HELP MEEEE ??

Halooo..... gue bingung mau nulis apa sumpah. Niatnya gue buka blog itu pengen ngerjain tugas mata kuliah softskill nih tapi kok malah nulis- nulis begini ya. Hahaha tau ah gue bukan orang yang hobi nulis tapi kalo lagi pengen nulis ya gue nulis aja apapun yang pengen gue tulis (?) Oke fix makin muter-muter -___- back to curhat.

Sebenernya sih ya gue bukan penghuni baru di blog udah lumayan lamaaaaaaaaaaaaa buanget lah alias baru setahun yang lalu kira-kira hahaha *krik*. Tapi gue selalu sebel tiap kali gue buka blog.. KENAPA (TANYA DONG ) karena nih yaa gue selalu lupa caranya ngeganti / ngedit / ngedesain blog sendiri.. AAAAAAA INI GIMANA CARANYA ????? ----> Selalu kata-kata ini yang keluar tiap kali gue pengen ganti desain blog baru...
Oke kalo lo perhatiin ini desain blog gue sekarang itu tentang Zayn Malik gue gak ngerti kenapa gue suka sama makhuk terjelek seantero jagad mars ini .. Semenjak dia sering bbm gue telponin gue message / mention di twitter gue , gue mulai jatuh cinta ama nih orang . Awalnya gue biasa aja tapi karena sebegitu cintanya dia sama gue akhirnya gue memilih untuk mendesain blog pake foto-fotonya dia .
NAHHHH PROBLEMNYA APAAA??? Yupp problemnya adalah belakangan ini gue ribut sama dia , gue bertengkar hebat , gilaaaaa parah kita sampe main hack2an di facebook sama twitter, dan gue bener2 kecewa sama si ZAYN . Apa masalahnya ? karena dia selingkuh !!! DIA SELINGKUUUHHH SAMA PERY ! *mati*

Bener2 jahat tu orang , setelah semua masa masa indah gue lewatin sama dia . Eh dia malah ngekhianatin hati ini, dia robek2 , dia injek2 terus dia buat bungkus cabe hati gue (emang kertas ujian SD)... GILA SAKIT GAK SIH??...
Sakit banget meennnnn!!! Nah itu dia kenapa sekarang gue pengen ngeganti desain blog gue , gue gak mau pake foto dia lagi , gue bener2 mau ngebuang rasa cinta gue sama zayn ,intinya adalah GUE PENGEN MOVE ON DARI ZAYN!!!!
Dan masalahnya adalah GUE GAK TAU CARANYA NGEGANTI FOTO NYA DIA YANG LAGI SENDERAN GIMANA? HUFFFFF (miris emang) *nangis dibawah sumur*
Iya gue cuma mau ngeganti fotonya dia yang lagi senderan terus madep kedepan , tapi gue udah otak atik gue bongkar pasang , gue sampe semedi gue tetep ga bisa nemuin caranya... HUAAAAA *makin kejer* *nangis dikolong tempat tidur barbie*
Gue merasa menjadi orang yang terkudeta di dunia blog ini. PLEASE ANYONE HELP MEE.....???

OKE SEKIAN- PLEASE TINGGALIN KOMENTARNYAAAA....